HABADAILY.COM|Tujuh kios yang beralamat di jalan Prof H Ali Hasyim, Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh dibongkar paksa petugas dari pemerintah Kota Banda Aceh, Ketuujuh kios tersebut dibangun di atas Garis Sepadan Jalan (GSB) tanpa izin mendirikan bangunan
"Berdasarkan Qanun nomor 10 tahun 2014, ketujuh bangunan tersebut dinilai melanggar garis badan jalan dan didirikan tanpa memiliki izin. Dan dibongkar paksa karena sebelumnya siduh tiga kali di surati namun tidak dibongkar oleh pemiliknya," Kata Asisten I Wali Kota Banda Aceh, Bachtiar, Senin (22/07/2019) di Banda Aceh.
Kata Bachtiar, Empat dari tujuh kios ini dibongkar dengan mengunakan alat berat, dan tidak sempat di bongkar oleh pemiliknya, sementara tiga lainya dibongkar oleh pemilik, sehingga sebagian sisa bangunan masih bisa digunakan.
“Bangunan ini telah melanggar garis badan jalan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh sebab itu, Satpol PP selaku penegakan hukum dari pemerintah kota sudah saatnya melakukan pembongkaran kepada bangunan ini,” ujar Backtiar.
Sebelumnya melakukan penindakan terhadap bangunan liar tesebut, Bachtiar mengaku sudah melakukan peneguran kepada pemilik bangunan.