Mulai Bulan Ini, Gaji PNS Resmi Naik 5 Persen

April 1, 2019 - 10:24
Ilustrasi
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5{0ed6b8208300730630598dad99caef3192130f590ad3013f9fb1606706af5fcf} bulan ini seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.

Kenaikan gaji 5{0ed6b8208300730630598dad99caef3192130f590ad3013f9fb1606706af5fcf} juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5{0ed6b8208300730630598dad99caef3192130f590ad3013f9fb1606706af5fcf} dirapel dari awal tahun. "Iya, karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," kata kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai acara Apresiasi dan penghargaan wajib pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2019, Jakarta, Rabu (13/3/2019) lalu.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadiRp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.