HABADAILY.COM – Masyarakat Indonesia kini tidak perlu ragu untuk menyimpan tabungannya di perbankan. Pemerintah telah membentuk sebuah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah, apabila sebuah bank dinyatakan pailit (bangkrut).
LPS dibentuk lewat Undang-undang No.24 tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 2009 tentang penjamin simpanan nasabah di perbankan tersebut, telah beroperasi sejak September 2005.
“LPS hadir untuk menjamin simpanan nasabah di setiap perbankan resmi, maka kami terus menyosialisasikan keberadaan lembaga ini agar nasabah tidak ragu-ragu dalam menyimpan tabunganya di perbankan,” kata Kepala Divisi Surveilans Bank Syariah LPS, Gamaginta pada media gathering di Banda Aceh, Rabu (12/02/2018).
Dijelaskan, apabila sebuah bank dinyatakan pailit dan dilikuidasi pemerintah melalui OJK, peran LPS adalah memverifikasi data para nasabah selama 90 hari kerja. Kemudian mengumumkan kepada nasabah ke bank mana yang ditunjuk untuk mengambil simpanannya.
Namun demikian, tambah Gama, simpanan nasabah yang dibayarkan paling tinggi senilai Rp 2 miliar. “Jadi kalau misalnya tabungan nasabah mencapi angka Rp 2,1 miliar ke atas, yang dibayarkan oleh LPS tetap hanya pada angka Rp 2 miliar saja,” jelasnya.