HABADAILY.COM - Pengadilan TUN Jakarta kembali menggelar sidang Gugatan Walhi melawan Kepala BKPM. Sidang hari ini dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Judianto Simajuntak dan Kuasa BKPM. Turut hadir Kuasa Hukum PT. Emas Mineral Murni (EMM).
"Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum beragendakan Pembacaan Gugatan Penggugat dan Menerima Jawaban dari Pihak Tergugat, dimana turut pula diagendakan Keputusan terkait masuknya PT. Emas Mineral Murni sebagai Tergugat Intervensi," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur, Rabu (14/11/2018).
Dalam proses persidangan, kata dia, Hakim menerima permohonan PT. EMM yang masuk sebagai Tergugat Intervensi. Artinya ada dua pihak Tergugat yang akan dihadapi Walhi di PTUN Jakarta, yaitu Kepala BKPM sebagai Tergugat dan PT. EMM sebagai Tergugat Intervensi.
"Sidang yang diagendakan menerima jawaban Tergugat masih akan ditunda minggu depan, Rabu, 21 Novemver 2018 dikarenakan Tergugat/BKPM belum menyelesaikan jawabanannya. Sidang ditunda sampai dengan Rabu, 21 November 2018 pukul 10.00 WIB," pungkas M Nur.
Muhammad Nur sebelumnya kepada beberapa media menyebutkan usaha pertambangan PT EMM terletak di lahan seluas 10 hektar are. Perusahaan ini menambang emas yang berasal dari tiga kecamatan di Aceh, yang berada di dua kabupaten yakni kecamatan Beutong Ateuh Benggalang Nagan Raya dan Kecamatan Pegasing dan Kecamatan Cilala di Aceh Tengah.