Modus Jemput Ibu, Pria Ini Justru Bawa Kabur Mobil Sang Pacar

November 4, 2018 - 21:38
Tersangka MAI membawa kabur mobil sang pacar dan hendak menjualnya ke Sumut/Istimewa

HABADAILY.COM - Sat Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap MAI (29), seorang pria asal Bandar Kalifa, Deli Serdang, Sumatera Utara karena melarikan mobil milik pacarnya sendiri, Sabtu (03/11/2018) kemarin. Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari Ilona Debbi Arista (24), warga Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah yang mengaku sebagai korban ke Mapolres Aceh Tengah.

"Korban langsung melaporkan hal ini pagi kemarin sekira pukul 09.30, tak lama setelah kejadian, sehingga jejak pelaku terlacak dan bisa kita tangkap," ujar Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Minggu (04/11/2018) sore.

Kasus ini bermula saat korban dan tersangka hendak menuju Bandara Rembele untuk menjemput ibu MAI, Sabtu (03/11/2018) pagi. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara selama ini. 

"Jadi tersangka ini memang menipu korban. Korban dijanjikan akan dikenali kepada ibunya yang tiba di bandara. Padahal tidak, ini modus yang dilakukan untuk melarikan mobil Suzuki Escudo bernopol BL 461 AS, milik orang tua korban," ungkap Agus.

Setiba di SPBU Jalan Lintang, Aceh Tengah, korban turun untuk membeli makanan ringan di minimarket. Sementara tersangka mengisi bahan bakar.

"Setelah korban selesai belanja dari minimarket, ternyata mobilnya tidak ada lagi sudah dibawa kabur tersangka, yang terlihat hanya mobil tua yang sedang mengisi bahan bakar. Sempat dicoba hubungi, tapi tidak ada jawaban, sehingga setengah jam kemudian korban langsung melapor," jelasnya.

Menerima laporan ini, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan MAI yang kabur membawa mobil pacarnya. Petugas pun meminta bantuan kepada Polres Aceh Utara yang akhirnya berhasil menangkap tersangka.

"Pelaku pun langsung kita jemput dan kita bawa kembali ke Aceh Tengah beserta satu unit mobil Suzuki Escudo milik korban yang dilarikan," kata Iptu Agus.

Saat diperiksa, MAI mengakui niatnya hendak melarikan mobil korban dan akan menjualnya ke Medan, Sumatera Utara. Tersangka mengambil kesempatan ini dengan berpura-pura akan mengenalkan korban kepada orangtuanya.

"Saat ini masih kita periksa lebih lanjut dan masih terus kita kembangkan," pungkas Iptu Agus Riwayanto Diputra.[boy]

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.