HABADAILY.COM - Sat Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap MAI (29), seorang pria asal Bandar Kalifa, Deli Serdang, Sumatera Utara karena melarikan mobil milik pacarnya sendiri, Sabtu (03/11/2018) kemarin. Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari Ilona Debbi Arista (24), warga Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah yang mengaku sebagai korban ke Mapolres Aceh Tengah.
"Korban langsung melaporkan hal ini pagi kemarin sekira pukul 09.30, tak lama setelah kejadian, sehingga jejak pelaku terlacak dan bisa kita tangkap," ujar Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Minggu (04/11/2018) sore.
Kasus ini bermula saat korban dan tersangka hendak menuju Bandara Rembele untuk menjemput ibu MAI, Sabtu (03/11/2018) pagi. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara selama ini.
"Jadi tersangka ini memang menipu korban. Korban dijanjikan akan dikenali kepada ibunya yang tiba di bandara. Padahal tidak, ini modus yang dilakukan untuk melarikan mobil Suzuki Escudo bernopol BL 461 AS, milik orang tua korban," ungkap Agus.