HABADAILY.COM - Personel Polsek Kuta Alam menangkap PI (20), seorang pemuda asal Besitang, Langkat, Sumatera Utara, Minggu (28/10/2018) kemarin. Dia diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya, Irma Yani (17), yang juga warga Besitang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, tersangka ditangkap di Pelabuhan Ulee Lheue saat kembali dari Sabang. Selama ini, tersangka diduga menjadikan Sabang sebagai tempat pelariannya setelah membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Tersangka selama ini kita intai setelah menerima laporan korban, dia kembali karena tidak tahu kawasan Sabang dan akhirnya kita tangkap di pelabuhan, Minggu sore, saat kapal feri berlabuh," ujar Miftahuda saat dikonfirmasi Selasa (30/10/2018) malam.
Ia menjelaskan, motor korban dibawa kabur tersangka saat korban dan PI bertemu di salah satu warung kopi, di kawasan TPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (26/10/2018) malam kemarin. Keduanya bertemu setelah janjian.
Saat itu, kata Miftahuda, tersangka meminjam sepeda motor korban dan mengaku hendak mengantar atasan tempatnya bekerja.