Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

October 29, 2018 - 19:50
Pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, Senin (29/10/2018)/Hafidz Erzansyah
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Lima terpidana pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Gampong Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (29/10/2018).

Kelima pelanggar syariat Islam itu terdiri dari dua pelaku ikhtilat (berdua-duaan) dan tiga pelaku perjudian. 

Dua pelaku ikhtilat tersebut berinisial FR dan NUR yang masing-masing dicambuk sebanyak 23 kali. Mereka kedapatan berdua-duaan di sebuah kamar hotel Rumoh PMI beberapa waktu lalu.

Sementara, tiga penjudi yang dicambuk yakni AG, MU dan SU yang masing-masing mendapatkan empat kali cambukan. 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.