Pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, Senin (29/10/2018)/Hafidz Erzansyah
1 dari 3 halaman
HABADAILY.COM - Lima terpidana pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Gampong Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (29/10/2018).
Kelima pelanggar syariat Islam itu terdiri dari dua pelaku ikhtilat (berdua-duaan) dan tiga pelaku perjudian.
Dua pelaku ikhtilat tersebut berinisial FR dan NUR yang masing-masing dicambuk sebanyak 23 kali. Mereka kedapatan berdua-duaan di sebuah kamar hotel Rumoh PMI beberapa waktu lalu.
Sementara, tiga penjudi yang dicambuk yakni AG, MU dan SU yang masing-masing mendapatkan empat kali cambukan.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow