Walhi Aceh: Sidang Perdana Tolak Tambang Dimulai

October 25, 2018 - 12:49
Ilustrasi/tribunnews.com

HABADAILY.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mulai menggelar sidang gugatan warga Beutong Ateuh Benggalang dan Walhi. Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum Walhi serta warga, Muhammad Reza Maulana dan Judianto Simanjuntak. Sidang ini juga dihadiri perwakilan BKPM sebanyak dua orang, Rabu (24/10/2018).

"Kuasa Hukum Walhi Muhammad Reza menyatakan pada proses sidang Pihak BKPM sendiri belum melengkapi persyaratan persidangan sehingga kami kuasa hukum menolak proses yang dihadiri perwakilan BKPM itu karena tidak memenuhi syarat formil persidangan," ujar Direktur Walhi Aceh, M Nur kepada awak media.

Kendati demikian, kata dia, Majelis Hakim tetap memperbolehkan BKPM berada di ruang sidang. "Namun, dalam keadaan pasif," kata dia. 

Sidang akan dilanjutkan pada 31 Oktober 2018 mendatang masih dalam agenda pemeriksaan persiapan.

"PTUN juga memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil Pihak PT EMM dan Menteri ESDM," pungkasnya.[boy]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.