HABADAILY.COM - Majelis hakim akhirnya memvonis dua tersangka penjual kulit harimau di Aceh Selatan, Sarkawi (41) dan Sabarudin (43), dengan pidana selama empat tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan tambahan bila denda uang tidak dibayar.
Informasi ini diketahui melalui Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo saat membagikan data petikan putusan sidang Nomor: 127/Pid.B-LH/2018/PN Tapaktuan, Jumat (19/10/2018) sore.
Selama ini, keduanya ditahan di rumah tahanan negara (Tapaktuan). Saat sidang yang dilakukan Jumat siang, terdakwa mendapat pendampingan dari penasihat hukum. Namun, dalam persidangan terdakwa menolak didampingi penasihat hukum dan akan menghadapi perkaranya sendiri di persidangan.
Sarkawi dan Sabarudin justru dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah menjual kulit satwa yang dilindungi. Sementara barang bukti selembar kulit harimau Sumatera sepanjang dua meter dikembalikan ke pihak BKSDA Aceh.
Kedua terdakwa divonis melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara.