Angkut Kayu Ilegal, Pikap Diamankan di Aceh Singkil

August 20, 2018 - 14:20
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Sat Reskrim Polres Aceh Singkil mengamankan sebuah mobil pikap jenis Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8684 CA bermuatan kayu ilegal di Jalan Singkohor-Gunung Meriah, tepatnya di jembatan handel Gampong Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (19/8/2018) tadi malam sekira pukul 20.30 WIB. Pikap tersebut bermuatan kayu jenis kapur dan rimba campuran sebanyak 1,5 meter kubik.

"Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat, dua orang diamankan yakni SNG alias Aga (34), Swasta dan PSD alias Pasar (45), Petani, warga Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil," ujarnya Senin (20/8/2018).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan saat mobil melintas di lokasi yang dimaksud setelah mendapatkan informasi masyarakat. Saat diberhentikan, mobil diperiksa dan sang sopir yakni SNG serta sang pemilik yakni PSD tidak dapat menunjukan dokumen resmi.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.