Tiga Lelaki Diduga Curi Burung Kicau Love Bird Seharga Ratusan Juta

August 7, 2018 - 12:40
Barang-bukti burung yang diduga dicuri ketiga pelaku | Ist

HABADAILY. COM - Personel Unit VI Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tiga lelaki yang diduga mencuri burung kicau. Penangkapan dilakukan di perumahan Jalan Cendana, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

"Penangkapan dilakukan Sabtu 4 Agustus 2018 malam sekira pukul 20.00 WIB atas laporan kehilangan masyarakat yang dibuat," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq, Selasa (17/8/2018).

Dijelaskannya, ketiga pelaku yang diamankan yakni APH (30), Sopir dan MUH (38), Pegawai Honorer yang merupakan warga Gampong Garut, serta JSP (34), Teknisi, warga Gampong Ulee Tui, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

"APH dan MUH ini sebagai pelaku, sementara satu lagi yakni JSP selaku orang yang mengantar saat transaksi jual-beli," kata Kasat Reskrim.

Awalnya, personel Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dua lelaki yang diduga telah mencuri burung kicau dan hendak menjual burung tersebut di kawasan Gampong Jeulingke.

"Atas informasi itu, kemudian tim Opsnal Unit VI Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang transaksi sepasang burung love bird," ungkapnya.

Saat diinterogasi, APH mengaku bahwa burung kicau tersebut dicuri dari rumah korbannya bernama Miftah Roma Uli Tua di Gampong Garut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar bersama rekannya MUH.

"Sebelumnya Minggu (5/8/2018) dinihari, pelaku MUH diamankan di rumahnya setelah menerima laporan kehilangan masyarakat yang dibuat di Mapolsek Darul Imarah, dilakukan lah pengembangan hingga dapat tersangka yang satu lagi," jelasnya.

Keduanya serta JSP selaku pengantar saat bertransaksi kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses. Dari tersangka, diamankan 8 ekor burung love bird berbagai jenis bernilai tinggi.

"Serta satu unit mobil Daihatsu Sirion bernomor polisi BK 1034 KQ. Kerugian yang disebabkan korban senilai hingga Rp 130 juta," tambah AKP M Taufiq.[jp]

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.