HABADAILY. COM - Personel Unit VI Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tiga lelaki yang diduga mencuri burung kicau. Penangkapan dilakukan di perumahan Jalan Cendana, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Penangkapan dilakukan Sabtu 4 Agustus 2018 malam sekira pukul 20.00 WIB atas laporan kehilangan masyarakat yang dibuat," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq, Selasa (17/8/2018).
Dijelaskannya, ketiga pelaku yang diamankan yakni APH (30), Sopir dan MUH (38), Pegawai Honorer yang merupakan warga Gampong Garut, serta JSP (34), Teknisi, warga Gampong Ulee Tui, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
"APH dan MUH ini sebagai pelaku, sementara satu lagi yakni JSP selaku orang yang mengantar saat transaksi jual-beli," kata Kasat Reskrim.