HABADAILY.COM - Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh limpahkan tersangka kasus distributor petasan yang tangkap Mei lalu di Banda Aceh, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan itu berlangsung, Kamis (02/08/2018) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Siang tadi sudah kita limpahkan berkas dan tersangkanya serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq usai pelimpahan.
Pelimpahan itu, katanya, setelah pihaknya melengkapi berkas perkara tindak pidana menguasai, menyimpan, memiliki, memperjual belikan bahan peledak/petasan dan sejenisnya. Polisi menjerat tersangka dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1991 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan," jelas Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang distributor petasan beberapa waktu lalu. Tersangka yang diamankan berinisial TI, warga Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Dalam pengakuan TI, petasan yang diamankan di rumahnya ini dipatok dari Medan, Sumatera Utara. Padahal, larangan peredaran petasan ini sudah dilakukan karena seperti diketahui petasan sendiri mengandung zat peledak yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Mercon atau petasan itu tidak punya izin dari pemerintah untuk beredar, makanya kita jerat pelakunya dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti petasan berbagai jenis. Empat petasan diantaranya memiliki daya ledakan tinggi yakni jenis Top 167 model Coco Hawai, Sunfireworks model Roman, Sunfireworks model Piccoloxl serta jenis Flower Basket model Roman.
"Ini semua sudah diuji laboratorium forensik di Medan dan positif mengandung bahan kimia yang merupakan campuran bahan peledak yang bisa membahayakan," tambah Kombes Pol Trisno Riyanto. [jp]