"Mercon atau petasan itu tidak punya izin dari pemerintah untuk beredar, makanya kita jerat pelakunya dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti petasan berbagai jenis. Empat petasan diantaranya memiliki daya ledakan tinggi yakni jenis Top 167 model Coco Hawai, Sunfireworks model Roman, Sunfireworks model Piccoloxl serta jenis Flower Basket model Roman.
"Ini semua sudah diuji laboratorium forensik di Medan dan positif mengandung bahan kimia yang merupakan campuran bahan peledak yang bisa membahayakan," tambah Kombes Pol Trisno Riyanto. [jp]