Tersangka Distributor Petasan Diserahkan ke Jaksa

August 2, 2018 - 21:27
Barang-bukti morcun, petasan dan sejenisnya yang diamankan polisi dari tersangka TI | Ist
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh limpahkan tersangka kasus distributor petasan yang tangkap Mei lalu di Banda Aceh, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan itu berlangsung, Kamis (02/08/2018) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Siang tadi sudah kita limpahkan berkas dan tersangkanya serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq usai pelimpahan.

Pelimpahan itu, katanya, setelah pihaknya melengkapi berkas perkara tindak pidana menguasai, menyimpan, memiliki, memperjual belikan bahan peledak/petasan dan sejenisnya. Polisi menjerat tersangka dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1991 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan," jelas Kasat Reskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang distributor petasan beberapa waktu lalu. Tersangka yang diamankan berinisial TI, warga Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Dalam pengakuan TI, petasan yang diamankan di rumahnya ini dipatok dari Medan, Sumatera Utara. Padahal, larangan peredaran petasan ini sudah dilakukan karena seperti diketahui petasan sendiri mengandung zat peledak yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.