HABADAILY.COM - Cara menghitung kursi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sangat berbeda dengan Pileg 2014. Pada Pileg lima tahun sebelumnya, sistem penghitungan yang digunakan adalah bilangan pembagi pemilih. Sementara penghitungan suara Pemilu 2019 menggunakan metode Sainte Lague.
Metode Sainte Lague ini baru digunakan dalam pemilu di Indonesia dan mulai berlaku pada Pemilu 2019 nanti. Adalah Andre Sainte Lague, seorang matematikawan asal Perancis yang menemukan metode ini. Sistem penghitungan suara menggunakan sistem dari Andre ini adalah membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Merujuk pada laman Wikipedia, Andre Sainte Lague yang lahir pada 20 April 1882 adalah seorang pelopor dalam bidang teori grafik. Dia terkenal karena penelitiannya tentang metode alokasi kursi, dan hasil penelitiannya ini diterbitkan pada tahun 1910. Metode Sainte Lague juga dikenal dengan Indeks Sainte-Lague, sebuah metode untuk mengukur proporsionalitas hasil pemilu.
Sebagai seorang peneliti, Andre Sainte Lague pernah membuat sebuah asumsi yang soal ketika melakukan sebuah perhitungan yang tidak resmi bahwa seekor lebah tidak dapat terbang. Hal ini pernah disebuat dalam pengantar Le Vol des Insectes oleh entomolog Antoine Magnan. Saat itu dia membuat asumsi bahwa sayap lebah lebih halus dan rata, ketika membandingkan antara pesawat terbang dan lebah. Namun, kemudian, dia dan teman-temannya segera mengoreksi hal ini.
Pun begitu, dia pernah menerbitkan beberapa teks matematika populer, salah satunya “From the known to the unknown” yang diberi kata pengantar oleh ahli biologi Jean Rostand. Karyanya ini sudah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa.
Lalu, bagaimana cara kerja metode Sainte Lague dalam menghitung suara pada Pemilu 2019, terutama berapa alokasi kursi untuk partai politik di sebuah dapil? Menggunakan metode dari Andre Sainte Lague ini, penghitungan kursi untuk partai politik menjadi sangat sederhana. Para caleg bisa melakukan sendiri proses perhitungannya setelah suara yang diperoleh partai politik diketahui.
Yuk, kita praktekan bersama-sama, karena Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019 sangat gampang dilakukan. Kita ambil contoh, dalam sebuah daerah pemilihan (dapil) ada alokasi 7 kursi, dan perolehan suara masing-masing partai di dapil tersebut adalah sebagai berikut:
a. Partai Mangga memperoleh total 30.000 suara;
b. Partai Belimbing memperoleh total 17.000 suara;
c. Partai Jeruk memperoleh total 12.000 suara;
d. Partai Rambutan memperoleh total 8.000 suara;
e. Partai Salak memperoleh total 5.000 suara;
Setelah jumlah suara yang diraih masing-masing partai itu diketahui, selanjutnya kita mencari peroleh jumlah kursi masing-masing partai.
Kursi pertama
Dengan merujuk pada cara menghitung kursi Pemilu 2019 menggunaka metode sainte lague, maka kursi pertama dihitung dengan pembagian 1. Caranya adalah:
a. Partai Mangga: 30.000/1=30.000
b. Partai Belimbing: 17.000/1=17.000
c. Partai Jeruk: 12.000/1=12.000
d. Partai Rambutan: 8.000/1=8.000
e. Partai Salak: 5.000/1=5.000
Kursi pertama menjadi milik Partai Mangga yang memiliki 30.000 suara.
Kursi kedua
Karena Partai Mangga sudah menang (memperoleh satu kursi) pada pembagian 1, maka untuk kursi kedua suara Partai Mangga akan dibagi 3, sementara partai lain masih dibagi 1. Cara perhitungan kursi ke-2 adalah:
a. Partai Mangga: 30.000/3 = 10.000
b. Partai Belimbing: 17.000/1 = 17.000
c. Partai Jeruk: 12.000/1 = 12.000,