Polemik Komisioner KIP Simeulue, KPU : Permintaan Bupati Bisa Saja Dikabulkan 

July 13, 2018 - 21:29
Ilham Saputra | Foto IDN Times
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, bisa saja mengabulkan permintaan Bupati Simeulue Erly Hasim yang meminta lembaga tertinggi pemilu tersebut untuk menarik sementara Surat Keputusan (SK) penetapan lima Komisione KIP Simeulue.

Demikian disampaikan Ilham Saputra, salah seorang Komisioner KPU Pusat, Jumat (13/07/2018), menanggapi persoalan pada penetapan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, yang membuat bupati mengajukan permintaan ke KPU Pusat.

“Bisa saja,” kata Ilham Saputra.

Dengan catatan, tambah Ilham,  bupati mengajukan surat resmi kepada DPRK Simeulue dengan alasan-alasan yang tepat. “Nanti DPRK yang kemudian mengusulkan kepada kami (KPU Pusat-red), karena yang melakukan seleksi adalah DPRK,” ujarnya.

Disinggung bagaimana apabila DPRK tetap bersikukuh kelima yang telah ditetapkan harus tetap dilantik, Ilham menjawab tidak bisa dilantik jika terkena pidana. “Apabila masih berstatus tersangka setidaknya, tidak dilantik dulu sebelum status hukumnya jelas,” rinci Ilham.

Sebelumnya, Bupati Simeulue Erly Hasim meminta KPU Pusat untuk menarik sementara SK penetapan lima Komisioner KIP Simeulue yang baru dan juga meinta KPU Pusat untuk menerbitkan sementara perpanjangan tugas kepada lima komisioner lama.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.