HABADAILY.COM – Partai Aceh menolak pemberlakuan kuota Calon Legislatif (Caleg) 100 persen di Aceh sesuai dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran KPU nomor : 605/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal syarat calon anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/kota di Aceh.
Jurubicara Partai Aceh (PA) Syardani M. Syarif atau akrab disapa Teungku Jamaica menjelaskan, Aceh mempunyai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2008.
“Dalam Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Jadi Partai Aceh tegas menolak kuota Caleg di Aceh sebanyak 100 persen," kata Teungku Jamaica.
Kemudian, Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak menambahkan bahwa, semestinya KPU RI bisa melihat kekhususan Aceh yang sudah berjalan selama ini, dimana setiap Partai Politik Lokal di Aceh harus diberikan kekhususan sebagaimana diatur dalam UUPA dan Qanun Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.
"Masalah ini mengulangi kejadian serupa tahun 2013, menjelang Pemilu Legislatif 2014,” jelas Abu Razak.