"Selama ini jamaah haji asal Aceh selalu mendapatkan hadianh berupa uang dari hasil pengelolan tanah wakaf tersebut. Jika rencana investasi tidak sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukannya maka rakyat Aceh berhak menolaknya, ” kata Nasir.
Menurut Nasir, dalam berbagai sumber dapat kita pahami bahwa ikrar wakaf Baitul Asyi ini yang dilakukan pada tahun 1224 H/ 1809 M dihadapan Mahkamah Syar’iyah jelas diperuntukkan untuk jamaah haji asal Aceh atau jika tidak ada orang Aceh di Mekkah boleh diperuntukkan untuk pelajar dari Nusantara. Hal ini yang harusnya menjadi patron dari BPKH dalam rencana investasinya terhadap tanah wakaf milik Aceh di Mekkah.
Disamping itu, politisi PKS ini juga meminta BPKH lebih sensitif terhadap perasaan masyarakat Aceh. Hal ini penting dikarenakan ingatan kolektif masyarakat Aceh terkait wakaf dan sumbangan yang diserahkan dan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam sejarahnya selalu melahirkan kekecewaan bagi masyarakat Aceh.
Oleh karenanya menurut Nasir, jangan sampai nantinya investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh menjadi sebab lahirnya kekecewaan yang baru karena tidak adanya ruang keadilan atau keuntungan secara materi dan immateri bagi masyarakat Aceh.
Selanjutnya, Nasir Djamil meminta kepada BPKH agar khusus untuk pengelolaan dan skema investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh tetap dikelola oleh Pemerintah Aceh agar sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukkannya.