HABADAILY.COM - Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh merupakan sebuah kepulauan yang kaya dengan panorama alam terutama pantainya. Maka pada perayaan malam pergantian tahun 2018 mendatang, pemerintah setempat tidak melarang apabila ada keluarga yang bertamasya (piknik) ke lokasi wisata pada malam pergantian tahun Masehi atau Miladiyah tersebut.
Hanya saja, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan kegiatan yang melanggar syariah, apalagi dengan berpestapora, membakar morcun, kembang api, pesta minuman keras, serta kegiatan lain yang bertentangan dengan fatwa atau tausyiah MPU Kabupaten Simeulue.
"Benar ada surat edaran resmi dari MPU Simeulue dan MPU Aceh terkait pelarangan peringatan dan perayaan tahun baru, namun untuk keluarga yang piknik atau rekreasi di pantai, tidak kita batasi dan silakan saja, tapi jangan melanggar adat istiadat dan peraturan qanun syariat islam yang berlaku di Simeulue," kata Bupati Simeulue, Erly Hasim, Selasa 19 Desember 2017.
Erly Hasim juga menyebut, menjelang pergantian tahun baru Pemkab telah mempersiapkan pengerahan personil Satpol PP dan WH serta aparat Polisi dan TNI, serta pihak Pemerintah Kecamatan serta perangkat desa dan pemudanya untuk menjaga agar tidak ada warga yang merayakan tahun baru dengan kegiatan melanggar syariah Islam.