HABADAILY.COM - Pengalaman setiap pergantian tahun baru di Kabupaten Simeulue, biasanya dilakukan dengan acara perayaan yang di nilai berlebihan. Antisipasi hal itu, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, menerbitkan surat himbauan.
Dalam surat himbauan, MPU Kabupaten Simeulue menetapkan sejumlah poin-poin diantaranya memperingati atau merayakan tahun baru masehi tidak ada dalam syariat Islam.
Dalam pergantian tahun baru, mereka minta warga untuk beribadah seperti tabligh, zikir, yasinan, karena merayakan tahun baru masehi tidak di syariatkan.
Ia juga minta agar masyarakat hindari kegiatan-kegiatan hingar-bingar seperti musik dan petasan.
Masih dalam surat himbauan MPU Simeulue, seluruh warga juga dilarang berbaur antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim, dilarang berbuat maksiat, mabuk-mabukan serta judi.