HABADAILY.COM – Ratusan warga Mukim Lhoknga kembali menggelar aksi di depan PT Lafarge Cement Indonesia (PT LCI), Selasa (22/03/2016). Kali ini, warga mengancam akan menutup paksa perusahaan milik Francis ini bila tuntutan warga tidak dindahkan.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB berjalan tertip dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian. Bahkan terlihat Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto ikut mengamankan aksi di depan perusahaan semen terbesar di Aceh.
Aksi protes ini memang sudah berlangsung lama. Bahkan sekitar 2 minggu lalu, warga Lhoknga telah menutup aliran sungai Krueng Bale dengan batu, sehingga ada genangan air, namun tetap bisa mengalir meskipun tidak lancar. Timbunan ini juga bagian dari aksi protes warga karena perusahaan ini telah mencemarkan sungai melalui limbah perusahaan.
"Kita sudah ingatkan pihak perusahaan berpuluh tahun, kalau mereka menghormati kita, kita akan menghormati mereka," kata juru bicara warga Mukim Lhoknga, Zulfan, Selasa (22/03/2016) di sela-sela aksi.
Lanjut Zulfan, bila pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan warga, maka pihaknya akan menggelar aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak. Bahkan, dia mengancam akan menutup paksa operasional perusahaan ini bila tuntutannya tidak segera direaliasasi oleh perusahaan.
“Sudah sangat lama kami minta perusahaa bertanggungjawab atas tercemarnya sungai ini. Pertama sudah ada kesepakatan akan memberikan pemberdayaan pada masyarakat, termasuk memulihkan kembali sungai itu, tetapi itu tidak terlaksana,” jelasnya.
Katanya, persoalan sekarang tak hanya tercemarnya Krueng Bale, akan tetapi polusi udara dan terjadi kerusakan tanah di Mukim Lhoknga, Aceh Besar juga terus terjadi. Akan tetapi, pihak perusahaan terkesan abai dan tidak pernah mengganti rugi atas pencemaran dan polusi udara dari perusahaan tersebut.
Zulfan menyebutkan, warga Mukim Lhoknga tidak anti asing atau menolak investasi asing. Akan pihak investor asing itu harus menghargai warga pribumi dan tidak membuat pencemaran.
“Seperti PT LCI, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan aka nada pemberdayaan dan mengelola limbah dengan baik, tetapi itu tidak dilakukan,” tutupnya.[]