HABADAILY.CO - Mantan Bupati Aceh Timur 2000-2005, Azman Usmanuddin memiliki alasan sendiri mengapa kas daerahnya di tahun 2005-2006 bobol hingga Rp 88,5 miliar. Mulai dari tidak tahu, membantah surat sendiri, mencabut keterangan BAP hingga menyalahkan darurat militer.
Berbagai alasan Azman Usmanuddin ini disampaikannya saat bersaksi untuk mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Timur, Jufri terdakwa dalam kasus Rp 88,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Banda Aceh, Senin (14/9/15).
Jawaban tidak tahu kerap disampaikan Azman ketika majelis hakim bertanya soal 81 Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2004 dilunasi terdakwa Jufri di anggaran tahun 2005. “Kalau soal 81 SPM 2004 yang dibayarkan BUD di anggaran 2005, saya tidak tahu itu,” jawab Azman.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim dipimpin Sulthoni memperlihatkan sebuah surat yang dikeluarkan Azman di tahun 2005 yang isinya memerintahkan BUD melunasi SPM 2004. Azman langsung menjawab, tidak pernah mengeluarkan surat itu.
Bahkan Azman membantah tandatangan dalam surat berkop Pemerintah Daerah Aceh Timur itu, meski mirip dengan tandatangan asli Azman di KTP dan BAP penyidik. “Itu bukan tanda tangan saya pak hakim, saya tidak pernah keluarkan surat itu,” bantahnya.
Azman Usmanuddin juga menyatakan mencabut keterangan di BAP terkait surat itu. Adapun keterangan BAP, Azman Usmanuddin membenarkan telah menerbitkan surat kepada BUD untuk pencairan SPM 2004 di tahun 2005. “Saya cabut keterangan itu. Itu tidak benar, saya tidak pernah menerbitkas surat,” jawab mantan Bupati Aceh Timur ini.
Azman Usmanuddin juga membantah keterangan Sumijo, saksi terdawa Jufri sebelumnya yang menyebut sebagian Kasda Aceh Timur tahun 2004 digunakan membayar pinjaman bupati Azman di BPD. Jumlah itu, kata Sumijo mantan BUD sebelum terdakwa Jufri ini, hampir Rp 30 miliar. “Sehingga di tahun 2004 anggaran di kas menjadi kosong. Karena sebagiannya membayar utang di BPD,” ujar Sumijo.
Keterangan ini dibantah bupati Azman. Kata dia utang daerah atas nama bupati di BPD hanya sebesar Rp 5 miliar di tahun 2003. “Tidan benar Rp 30 miliar yang benar Rp 5 miliar. Itu untuk keperluan daerah saat darurat militer. Ada yang mati sana, mati sini. Kalau saya rincikan itu semua, saya takut tidak bisa pulang dari pengadilan ini,” tuturnya.
Azman Usmanuddin juga membuka fakta baru dalam keterangannya. Ia mengatakan kekurangan anggaran tahun 2004 bukan hanya Rp 17 miliar lebih seperti dakwaan jaksa untuk terdakwa Jufri. Tetapi anggkanya menurut Azman mencapai Rp 60 miliar lebih.
Ironisnya, mantan Bupati Aceh Timur ini mengaku tidak tahu mengapa dana sebesar ini bisa minim dalam Kasda Aceh Timur di tahun 2004. “Saya tidak tahu mengapa bisa minim hingga Rp 60 miliar.Tapi saya lihat meski dana ini kurang namun tidak ada masalah bagi pemerintahan. Hanya pada temuan BPK saja yang tidak bagus,” kata Azman yang dalam kasus ini juga sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangkanya. []