Bahkan Azman membantah tandatangan dalam surat berkop Pemerintah Daerah Aceh Timur itu, meski mirip dengan tandatangan asli Azman di KTP dan BAP penyidik. “Itu bukan tanda tangan saya pak hakim, saya tidak pernah keluarkan surat itu,” bantahnya.
Azman Usmanuddin juga menyatakan mencabut keterangan di BAP terkait surat itu. Adapun keterangan BAP, Azman Usmanuddin membenarkan telah menerbitkan surat kepada BUD untuk pencairan SPM 2004 di tahun 2005. “Saya cabut keterangan itu. Itu tidak benar, saya tidak pernah menerbitkas surat,” jawab mantan Bupati Aceh Timur ini.
Azman Usmanuddin juga membantah keterangan Sumijo, saksi terdawa Jufri sebelumnya yang menyebut sebagian Kasda Aceh Timur tahun 2004 digunakan membayar pinjaman bupati Azman di BPD. Jumlah itu, kata Sumijo mantan BUD sebelum terdakwa Jufri ini, hampir Rp 30 miliar. “Sehingga di tahun 2004 anggaran di kas menjadi kosong. Karena sebagiannya membayar utang di BPD,” ujar Sumijo.
Keterangan ini dibantah bupati Azman. Kata dia utang daerah atas nama bupati di BPD hanya sebesar Rp 5 miliar di tahun 2003. “Tidan benar Rp 30 miliar yang benar Rp 5 miliar. Itu untuk keperluan daerah saat darurat militer. Ada yang mati sana, mati sini. Kalau saya rincikan itu semua, saya takut tidak bisa pulang dari pengadilan ini,” tuturnya.