HABADAILY.CO - Mantan Bupati Aceh Timur 2000-2005, Azman Usmanuddin memiliki alasan sendiri mengapa kas daerahnya di tahun 2005-2006 bobol hingga Rp 88,5 miliar. Mulai dari tidak tahu, membantah surat sendiri, mencabut keterangan BAP hingga menyalahkan darurat militer.
Berbagai alasan Azman Usmanuddin ini disampaikannya saat bersaksi untuk mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Timur, Jufri terdakwa dalam kasus Rp 88,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Banda Aceh, Senin (14/9/15).
Jawaban tidak tahu kerap disampaikan Azman ketika majelis hakim bertanya soal 81 Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2004 dilunasi terdakwa Jufri di anggaran tahun 2005. “Kalau soal 81 SPM 2004 yang dibayarkan BUD di anggaran 2005, saya tidak tahu itu,” jawab Azman.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim dipimpin Sulthoni memperlihatkan sebuah surat yang dikeluarkan Azman di tahun 2005 yang isinya memerintahkan BUD melunasi SPM 2004. Azman langsung menjawab, tidak pernah mengeluarkan surat itu.